Tips Mudah Lapor Fintech Ilegal  

Saat ini salah satu jenis usaha di industri fintech yang populer adalah pinjaman online atau yang biasa disingkat pinjol. Tetapi tidak seluruhnya praktek pinjol mempunyai legalitas dan bisa dibilang meresahkan. Maka dari itu Anda wajib tahu cara lapor fintech ilegal.

Untuk itu anda perlu mengetahui berbagai modus pinjol agar tidak terjerat pinjaman online ilegal. Anda juga perlu mengetahui daftar pinjol ilegal dan legal dan beberapa cara untuk lapor Fintech Ilegal.

Apa saja tips mudah lapor Fintech Ilegal?

Sebelum mengarah kepada tips atau cara untuk melaporkan Fintech yang illegal ada beberapa beberapa hal yang perlu anda ketahui yaitu sebagai berikut :

Pahami Modus Penipuan Fintech Ilegal

Ada beragam cara yang dilakukan pinjaman online ilegal untuk menjerat korbannya dan banyak menimbulkan kerugian. Maka dari itu wajib mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang patut dicurigai sebelum terjerat modus penipuan.

P2P Lending yang telah terdaftar pada OJK lebih terjamin keamanannya sebab memperoleh pengawasan yang terintegrasi. Maka dari itu, alangkah baiknya periksa dulu apakah ada dalam daftar pinjaman online legal atau tidak. Jika pinjaman online tidak mempunyai izin resmi alias tidak terdaftar di OJK, maka hindari dan abaikan saja.

Saat Anda memperoleh iklan atau penawaran pinjaman online yang melalui via SMS atau chat di WhatsApp, lebih baik diabaikan saja. Bahkan kalau perlu langsung blokir nomor tersebut lalu hapus pesannya, sebab hal itu jelas pinjaman online ilegal. Pinjol yang yang terdaftar di OJK tidak dibenarkan untuk melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut.

Pahami cek legalitas Fintech

Sebelum Anda melaporkan fintech yang ilegal, ada baiknya cek dulu apakah fintech tersebut terdaftar atau tidak di database OJK. Sebab fintech legal harus mempunyai izin usaha dari OJK sedangkan yang ilegal tidak. Anda dapat melihat legal atau tidaknya fintech tersebut dengan beberapa cara berikut:

  1. Website OJK

Cara pertama untuk melihat daftar pinjaman online yang legal adalah dengan mengunjungi website resmi OJK. Kemudian klik menu IKNB selanjutnya pilih Fintech yang terdapat di sebelah kanan bawah. Setelah itu Anda akan melihat penyelenggara fintech yang memiliki izin usaha dari OJK.

  1. Email OJK

Untuk melihat legalitas pinjaman online juga dapat melalui alamat email OJK, yaitu [email protected].

  1. WhatsApp OJK

Untuk mengetahui status legalitas pinjol bisa dengan chat WhatsApp. Caranya dengan send message berupa nama pinjaman online dan mengirimnya ke nomor WhatsApp resmi OJK yaitu 081157157157. kemudian bot WhatsApp OJK akan menelusuri dan menginformasikan kepada anda Anda legal tidaknya nama pinjaman online yang Anda kirim.

Salah satu cara untuk mengetahui legalitas Pinjol yaitu dengan bergabung pada Akseleran. Dengan mendaftar disini anda akan mendapatkan bimbingan tentang pinjol. Disini berkumpul banyak Lenders dan borrowers yang membantu anda dan bisa berkonsultasi.

Cara melaporkan Fintech Ilegal

  1. Laporkan ke kepolisian

Cara pertama saat Anda berurusan dengan fintech ilegal yaitu melaporkannya kepada pihak kepolisian agar diproses hukum. Cara melaporkan pinjol ilegal ke polisi yaitu dengan mengirimkan laporan atau surat elektronik melalui:

Lakukan hal ini tepat setelah anda menemukan adanya kejanggalan atau modus-modus seperti di atas agar laporannya segera diproses.

  1. Lakukan pemblokiran

Cara lapor fintech ilegal berikutnya yaitu melakukan laporan aduan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) agar pinjaman online ilegal tersebut diblokir. SWI adalah bentuk kerjasama lembaga dan kementerian yang secara khusus menghendle tindak kriminal pada bidang keuangan. untuk mengadukan pelaporan kepada satgas pinjaman online ilegal ini dapat melalui :

Dengan melaporkan pinjaman online ilegal ke SWI, maka Anda sudah membantu SWI menangkap pinjaman online ilegal dan memblokirnya agar tidak merugikan masyarakat.

  1. Adukan content ke kominfo

Untuk memblokir konten bersama dengan aplikasi pinjaman online ilegal dari App Store dan Play Store, laporkan saja ke Kominfo. Cara ini merupakan salah satu cara melaporkan pinjaman online yang meresahkan Anda maupun yang sampai mengancam Anda. apabila sudah begitu, ajukan pengaduan Anda ke pihak Kominfo melalui 3 cara yaitu sebagai berikut:

  • Halaman resmi Kominfo di aduankonten.id
  • Email ke [email protected]
  • WhatsApp 08119224545

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *